SELAMAT DATANG DIBLOG ANE YA BROW, JANGAN LUPA KASIH COMEN

Kamis, 28 Oktober 2010

Pelanggaran Berinternet

Pandangan
1. Pelanggaran dalam e-mail
Pelanggaran yang cenderung bisa kita lihat dari aktivitas e-mail adalah adanya email yang masuk yang sebenarnya adalah untuk iklan atau hal lainnya yang hanya untuk memenuhi baudget e-mail kita. Kiriman e-mail ini biasanya disebut spam.
Spam sangatlah dihindari oleh banyak pengguna e-mail. Sampai-sampai banyak fasilitator e-mail mempunyai daya Tarik tersendiri untuk spa mini. Yakni mereka memiliki proteksi khusus terhadap spam.
Adnya otomatisasi dalam sistem e-mail yang berfungsi agar e-mail penting untuk kita tak terbenamkan oleh e-mail spam. Namun, dalam hal ini kadang fasilitator e-mail juga salah memberikan kategori e-mail spam.
2. Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi
Pelanggaran yang ada pada kebebasan berekspresi adalah adanya idea atau tulisan yang terpampang untuk menyudutkan salah satu pihak atau kurang etis jika diungkapkan pada khalayak ramai.
Pelanggaran saat ini mengenai hal ini adanya penulisan hal yang kurang berkenan dalam situs jejaring sosial. Seperti contohnya facebook, facebook saat ini telah terbukti bahwa kita seharusnya sudah mulai berhati-hati dalam menuliskan dan mengungkapkan status di dinding facebook kita karena adanya kepekaan yang tinggi dalam lingkaran sosial kemasyarakatan.
Teori
1. Pelanggaran dalam e-mail
Kita sebagai manusia memang mempunyai hak-hak untuk mendapatkan kebebasan, seperti privasi. Namun terkadang orang dapat kehilangan hak atas privasi karena berbagai alasan tertentu. Mungkin karena adanya tuntutan pekerjaan atau untuk kepentingan negara. Masalah privasi juga terlibat dengan perkembangan teknologi. Seperti pengiriman pesan komersial atau iklan kepada sejumlah email yang sebenarnya mereka yang menerima email tidak berkeinginan menerima pesan tersebut.
Pelayanan internet menyediakan layanan email, papan bulletin, laporan berita dan layanan lainnya untuk para pelanggannya. Tapi bagaimana jikalau ada seseorang yang menggunakan layanan internet untuk dengan sengaja menyebarkan fitnah? Inilah yang disebut dengan libel atau dapat diartikan sebagai ekspresi yang merusak reputasi seseorang ataupun suatu komunitas yang dapat pula menyerang karakter atau kemampuan professional seseorang yang disebabkan oleh orang lain yang nantinya akan menimbulkan diasosiasi orang-orang terhadapnya. Dalam hal ini seorang publisher bertanggung jawab secara legal jika ditemukannya tindakan online libel tersebut. Sedangkan seorang distributor tidak mempunyai tanggung jawab secara legal jika tindakan tersebut disebabkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan distributor itu sendiri.
2. Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi
Kebebasan bereskpresi dalam internet sangat cukup terbuka. Yakni setiap orang praktis dapat mengungkapkan ide atau banyak hal untuk berekspresi dan dilihat khalayak ramai. Kebebasan ini adalah sangat terbuka lebar bagi mereka yang memanfa’atkan dunia internet.
Kebebasan ini bisa diekspresikan pada banyak hal. Yakni bisa melalui jejaring sosial, atau situs pribadi yang kita miliki.
Kebebebasan ini sangat juga dilindungi undang-undang. Berbeda tempat, berbeda pula undang-undang yang diterapkan. Jika ada suatu negara yang cukup selektif pada kebebasan maka kebebasan berekspresipun akan cenderung terbatasi atau bahkan tertutup kemungkinan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat untuk saling menasehati dan memberi saran dan perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar