SELAMAT DATANG DIBLOG ANE YA BROW, JANGAN LUPA KASIH COMEN

Kamis, 28 Oktober 2010

kode etik di internet

Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba di mana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.
Namun sebagai makhluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di
Internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Adapun beberapa kode etik dari berbagai situs yang ada di Internet adalah sebagai berikut:
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
*) Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
*) Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.
*) Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
*) Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan @remaNet dan arema-1 maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
*) Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
*) Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.
Demikianlah telah diuraikan bagaimana keamanan transaksi di internet sekaligus bagaiman mengamankan web dari serangan orang yang tidak bertanggungjawab.
Bagaimana Memilih ISP
ISP yang ada di Indonesia sekaran ini sudah sangat menjamur dan memiliki prospek yang cerah di masa depan, ISP-ISP ini banyak yang memberikan berbagai layanan informasi melalui jalur komunikasi Internet. Akan tetapi yang sangat disesalkan adalah banyak ISP-ISP di Indonesia memiliki kecepatan akses ke Internet yang sangat lambat, karena lebar jalur yang dimilikinya sangat kecil rata-rata 5 MByte ke bawah. Ada juga beberapa ISP di Indonesia memiliki lebar jalur yang besar, sehingga kecepatan akses Internetnya sangat cepat dan handal dalam berbagai hal seperti koneksi dan keamanan jalurnya.
Jasa-jasa penyedia layanan tercepat dan terbaik di Indonesia sekarang ini sulit dipilih karena terbaiknya suatu ISP tergantung dari para pengguna yang menggunakan ISP tersebut. Akan tetapi untuk mempermudah pengguna untuk memilih ISP terbaik ada beberapa tips:
*) Lebaran jalur yang digunakan oleh ISP ke Internet dan pengguna ke Internet memiliki perbandingan 1:1.
*) Memiliki koneksi ke pengguna dengan berbagai alat komunikasi data yang cepat dan handal.
*) Memiliki jalur data yang aman.
*) Layanan ke pelanggan yang baik, mudah dan praktis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar