SELAMAT DATANG DIBLOG ANE YA BROW, JANGAN LUPA KASIH COMEN

Minggu, 31 Oktober 2010

Tanpa judul

Banyak hal positif yang bisa untuk dikembangkan bahkan banyak yang berawal dari sebuah perkembangan teknologi mulai dari sekedar informasi, berita dan pendidikan. Masih banyak lagi manfaat yang bisa kita dapatkan dari perkembangan teknologi yang ngak bisa untuk kami sebutkan satu persatu yang mungkin bisa untuk anda cari dan buktikan sendiri terkhusus melalui internet. Banyak hal yang bisa kita pelajari dan kita kembangkan melalui internet bahkan kita juga bisa untuk berbisnis melalui media ini atau yang lebih tenar disebut bisnis on line, banyak sekali sekarang para pebisnis memanfaatkan media ini untuk mempublikasikan produk-produknya dan mempublikasikan perusahaannya, diera yang semakin modern ini masih banyak hal dan akan semakin banyak hal yang  bisa dilakukan melalui media ini dan kita juga bisa mendapatkan berbagai informasi dari media internet ini. Maka agar kita ngak dibilang "GAPTEK" maka sudah menjadi hal yang lumrah bila kita mempelajari internet, ngak harus menguasai secara keseluruhan yang penting paling tidak kita bisa untuk memanfaatkan apa yang ada dan apa yang menjadi keperluan kita saat ini tentu sesuai dengan kemampuan dan juga sesuai dengan usia kita. Banyak hal bahkan semua hal bisa untuk kita tanyakan pada mbah google mulai dari pendidikan, bisnis maupun informasi, ngak usah khawatir karena semua hal insya'Allah akan dijawab dengan baik oleh mbah google, dan kita bisa untuk melakukanya kapan saja dan dimana saja karena mbah google ngak pernah tidur dan ngak pernah malem mingguan. Sehingga dia bisa selalu ada buat kita kapanpun kita mau, lebih dari pacar ataupun istri karena kadang dalam situasi tertentu istri dan pacar ngak bisa untuk selalu ada buat kita. Tapi bukan berarti ini media yang telah lulus sensor seperti film ada banyak sekali penyalah gunaan dan juga tindakan-tindakan yang sangat merugikan bagi orang lain termasuk dalam hal moral dan kesopanan. Maka dari itu mari kita belajar dengan sungguh-sungguh tapi dengan tidak mempelajari hal-hal yang akan membuat kita semakin jauh dari kata sopan dan iman, belajar yang baik akan mendapatkan ilmu yang baik dan bermanfaat yang insya'Allah akan menuntun kita kedalam syurga ALLAH SWT, tapi bila kita salah dalam belajar, maka akan salah pula dalam penerapanya dan pasti itu akan ada fihak yang dirugikan. jadi mari kita manfaatkan teknologi sebaik-baiknya dan semestinya dengan terus mengedepankan norma agama serta norma sosial agar kita mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam menjalani hidup dimuka bumi ini.................................amin. semoga ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca yang budiman.

Kamis, 28 Oktober 2010

Pelanggaran Hukum ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE )

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA
1. Pelanggaran Isi Situs Web
a. Pornografi
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan.
b. Pelanggaran Hak Cipta
pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
2. Kejahatan dalam Perdangangan Elektronik
a. Penipuan Online
Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
c. Penipuan Kartu Kredit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
3. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational Hacker
merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
b. Cracker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
c. Political Hacker
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
d. Denial ofService Attack
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
e. Viruses
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
f. Pembajakan
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
g. Fraud
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.
h. Phising
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
i. Perjudian
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
j. Cyber Stalking
merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”.

Pelanggaran Berinternet

Pandangan
1. Pelanggaran dalam e-mail
Pelanggaran yang cenderung bisa kita lihat dari aktivitas e-mail adalah adanya email yang masuk yang sebenarnya adalah untuk iklan atau hal lainnya yang hanya untuk memenuhi baudget e-mail kita. Kiriman e-mail ini biasanya disebut spam.
Spam sangatlah dihindari oleh banyak pengguna e-mail. Sampai-sampai banyak fasilitator e-mail mempunyai daya Tarik tersendiri untuk spa mini. Yakni mereka memiliki proteksi khusus terhadap spam.
Adnya otomatisasi dalam sistem e-mail yang berfungsi agar e-mail penting untuk kita tak terbenamkan oleh e-mail spam. Namun, dalam hal ini kadang fasilitator e-mail juga salah memberikan kategori e-mail spam.
2. Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi
Pelanggaran yang ada pada kebebasan berekspresi adalah adanya idea atau tulisan yang terpampang untuk menyudutkan salah satu pihak atau kurang etis jika diungkapkan pada khalayak ramai.
Pelanggaran saat ini mengenai hal ini adanya penulisan hal yang kurang berkenan dalam situs jejaring sosial. Seperti contohnya facebook, facebook saat ini telah terbukti bahwa kita seharusnya sudah mulai berhati-hati dalam menuliskan dan mengungkapkan status di dinding facebook kita karena adanya kepekaan yang tinggi dalam lingkaran sosial kemasyarakatan.
Teori
1. Pelanggaran dalam e-mail
Kita sebagai manusia memang mempunyai hak-hak untuk mendapatkan kebebasan, seperti privasi. Namun terkadang orang dapat kehilangan hak atas privasi karena berbagai alasan tertentu. Mungkin karena adanya tuntutan pekerjaan atau untuk kepentingan negara. Masalah privasi juga terlibat dengan perkembangan teknologi. Seperti pengiriman pesan komersial atau iklan kepada sejumlah email yang sebenarnya mereka yang menerima email tidak berkeinginan menerima pesan tersebut.
Pelayanan internet menyediakan layanan email, papan bulletin, laporan berita dan layanan lainnya untuk para pelanggannya. Tapi bagaimana jikalau ada seseorang yang menggunakan layanan internet untuk dengan sengaja menyebarkan fitnah? Inilah yang disebut dengan libel atau dapat diartikan sebagai ekspresi yang merusak reputasi seseorang ataupun suatu komunitas yang dapat pula menyerang karakter atau kemampuan professional seseorang yang disebabkan oleh orang lain yang nantinya akan menimbulkan diasosiasi orang-orang terhadapnya. Dalam hal ini seorang publisher bertanggung jawab secara legal jika ditemukannya tindakan online libel tersebut. Sedangkan seorang distributor tidak mempunyai tanggung jawab secara legal jika tindakan tersebut disebabkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan distributor itu sendiri.
2. Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi
Kebebasan bereskpresi dalam internet sangat cukup terbuka. Yakni setiap orang praktis dapat mengungkapkan ide atau banyak hal untuk berekspresi dan dilihat khalayak ramai. Kebebasan ini adalah sangat terbuka lebar bagi mereka yang memanfa’atkan dunia internet.
Kebebasan ini bisa diekspresikan pada banyak hal. Yakni bisa melalui jejaring sosial, atau situs pribadi yang kita miliki.
Kebebebasan ini sangat juga dilindungi undang-undang. Berbeda tempat, berbeda pula undang-undang yang diterapkan. Jika ada suatu negara yang cukup selektif pada kebebasan maka kebebasan berekspresipun akan cenderung terbatasi atau bahkan tertutup kemungkinan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat untuk saling menasehati dan memberi saran dan perbaikan.

kode etik di internet

Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba di mana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.
Namun sebagai makhluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di
Internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Adapun beberapa kode etik dari berbagai situs yang ada di Internet adalah sebagai berikut:
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
*) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
*) Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
*) Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.
*) Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
*) Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan @remaNet dan arema-1 maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
*) Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
*) Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.
Demikianlah telah diuraikan bagaimana keamanan transaksi di internet sekaligus bagaiman mengamankan web dari serangan orang yang tidak bertanggungjawab.
Bagaimana Memilih ISP
ISP yang ada di Indonesia sekaran ini sudah sangat menjamur dan memiliki prospek yang cerah di masa depan, ISP-ISP ini banyak yang memberikan berbagai layanan informasi melalui jalur komunikasi Internet. Akan tetapi yang sangat disesalkan adalah banyak ISP-ISP di Indonesia memiliki kecepatan akses ke Internet yang sangat lambat, karena lebar jalur yang dimilikinya sangat kecil rata-rata 5 MByte ke bawah. Ada juga beberapa ISP di Indonesia memiliki lebar jalur yang besar, sehingga kecepatan akses Internetnya sangat cepat dan handal dalam berbagai hal seperti koneksi dan keamanan jalurnya.
Jasa-jasa penyedia layanan tercepat dan terbaik di Indonesia sekarang ini sulit dipilih karena terbaiknya suatu ISP tergantung dari para pengguna yang menggunakan ISP tersebut. Akan tetapi untuk mempermudah pengguna untuk memilih ISP terbaik ada beberapa tips:
*) Lebaran jalur yang digunakan oleh ISP ke Internet dan pengguna ke Internet memiliki perbandingan 1:1.
*) Memiliki koneksi ke pengguna dengan berbagai alat komunikasi data yang cepat dan handal.
*) Memiliki jalur data yang aman.
*) Layanan ke pelanggan yang baik, mudah dan praktis.